Tidak lama kita mendengar kebiadaban
pemuda-pemuda yang membunuh Yuyun (14 tahun), siswi kelas VII SMP (Provinsi Bengkulu).
Bagaimana tidak, mereka tidak sekadar membunuh gadis remaja ini, tapi
menganiaya korban serta memperkosanya ramai-ramai. Termasuk kasus kejahatan seksual
di Semarang terhadap siswi SD berusia 12 tahun, pada Mei lalu, dicabuli oleh 21
pemuda dalam tiga kejadian berbeda.
Tragisnya, dunia pendidikan juga
dipermalukan oleh penyakit sosial, seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (FISIP) di salah satu perguruan tinggi terkemuka Indonesia, telah
melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.
Beberapa kasus di atas hanyalah
yang tampak di permukaan, sedangkan mungkin masih banyak kasus yang belum
tampak.
Sungguh mengkhawatirkan,
berdasarkan catatan Komnas Perempuan kekerasan seksual yang terjadi di ranah
personal sebanyak 321.752, dan kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan
sebanyak 72 persen (2.399 kasus). Tahun lalu, Komnas Perempuan merilis data,
bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban pelecehan seksual
di Indonesia (35 menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya).
Seperti kata pepatah, tidak ada
asap kalau tidak ada api. Artinya tidak ada akibat tanpa sebab. Kebanyakan
penyebab pelecehan seksual adalah minuman keras (miras). Pada kasus Yuyun
misalnya, sebelum melakukan aksinya, 14 tersangka meminum tuak di rumah salah
satu tersangka, setelah itu mereka duduk-duduk di tepi jalan.
Minuman
keras yang juga mulai mengganas ini turut menciptakan penyakit sosial yang
sangat berbahaya bagi masyarakat. Banyak kita temui kasus-kasus kejahatan
akibat ulah barang haram ini. Catatan Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon
mengungkapkan, 90 persen pelaku tindakan asusila, rata-rata karena sudah
mengunsumsi miras.
Bahkan pemerintah pun tidak tegas
dalam melarang peredaran miras. Bagaimana mau melarang peredaran minuman keras
(miras), jika yang mengeksekusi ketentuan itu sendiri adalah pemilik pabriknya?
Inilah kenyataannya. Pemprov. DKI Jakarta ternyata memiliki saham besar di PT.
Delta Djakarta yang bergerak di bidang produksi-distribusi minuman keras. Delta
Djakarta didirikan dalam rangka mengamalkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing
No. 1/1967 yang telah diubah dengan UU No. 11/1970. Akta pendirian ini disahkan
oleh menteri Kehakiman RI dalam Surat Keputusannya No.J.A.5/75/9 (26 April
1971).
Penyakit-penyakit sosial ini
adalah buah yang busuk dari penerapan ideologi Sekulerisme (pemisahan agama
dalam pengaturan kehidupan), dengan sistem Demokrasinya. Hukum yang diterapkan
tidak memberikan sanksi yang tegas dan efek jera bagi pelaku kejahatan, dan
juga tidak adil.
Sebaliknya, dalam Islam, ‘uqubat
(hukuman) syar’i di dunia atas kejahatan (dosa) tertentu yang dijatuhkan oleh
negara terhadap pelakunya. ‘Uqubat Islam memberikan kemaslahatan bagi pelaku,
sebab menjadi jawâbir (penebus dosa) yang membebaskan dirinya dari azab di
akhirat. Hal itu mendorong pelakunya
untuk datang mengakui kejahatannya dan meminta disucikan dengan dijatuhi
‘uqubat, satu hal yang tidak dijumpai dalam sistem sanksi selain Islam. Di sisi lain, ‘uqubat juga menjadi zawâjir;
melindungi masyarakat dari tindak kejahatan sebab ‘uqubat Islam menghalangi
manusia dari tindak kejahatan.
Namun, sistem kebebasan ala
Sekulerisme-Demokrasi yang dianut oleh negeri ini jelas tidak mencegah
sumber-sumber kemaksiatan. Justru malah mendukung, atau me’rapat’kan sesuatu
yang sudah sangat jelas haram. Inilah sistem kebebasan khas Barat, yang tidak
mengindahkan hukum-hukum Allah, diaamini oleh orang-orang liberal, acuannya
bukan ilahiyah, tapi acuan yang dibuat oleh manusia, inilah yang menyebabkan
kacau balaunya negeri ini.
Sudah saatnya kita sebagai
mahasiswa, pemuda, untuk bangun dan sadar, bahwa saat ini perjuangan dalam
memperjuangkan Islam untuk mengatur kehidupan adalah keniscayaan dan keharusan.
Hanya Islam-lah yang mampu memberikan solusi permasalahan dengan aturan dari
Sang Pencipta (Al Quran dan Sunnah). Ganti dan buang sistem jahiliyyah
Demokrasi dengan Syariah dan Khilafah.[Septian. W., Div.
Agitasi dan Propaganda Gema Pembebasan]
Bagikan
“SEKULERISME-DEMOKRASI” BUAHKAN PENYAKIT SOSIAL
4/
5
Oleh
Wahyu
